HARUS ADA PERTANGGUNG JAWABAN PENUH DARI PIHAK MASKAPAI KEPADA KELUARGA KORBAN JATUHNYA PESAWAT LION AIR JT-610
Pihak
menejemen penerbangan Lion Air harus bertanggung jawab kepada pihak keluarga
korban yaitu terdapat 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak, dan 2 bayi
dengan 2 pilot dan 5 flight sebagai korbannya. Keluarga korban juga harus
mendapatkan asuransi meskipun tarif pesawat memang murah dan seperti yang diminta
oleh YLKI kepada kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air harus bertanggung jawab penuh terhadap
hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban dan mengganti rugi sesuai dengan
permenhub Nomor 77 tahun 2011.
Seharusnya
sebelum penerbangan, pesawat harus di cek terlebih dahulu saat di Jakarta agar
tidak ada kesahalahan teknis karena di bandara Denpasar pesawat Lion Air JT-610
ini sudah mengalami gangguan pada mesin meskipun pesawat Lion Air JT-610 ini
merupakan pesawat baru. Jika sudah mengetahui adanya gangguan pada mesin
pesawat, mengapa harus di paksa untuk terbang? Seharusnya memang jangan di
paksakan. Akibatnya pesawat Lion air JT-610 jatuh di perairan Tanjung Tarawang.
Keluarga
korban juga dapat menggugat pihak menejemen penerbangan Lion Air jika terdapat
unsur kelalaian dan keluarga korban menolak dan keberatan bila korban hanya di
taburkan bunga saja kata salah satu keluarga korban Lion Air dengan Tanya jawab
dengan pihak basarnas, dari situ pihak keluarga korban meminta prioritas
terhadap pencarian jasad korban dan mendesak untuk pencarian dilanjutkan
sekecil apapun harapan korban ditemukan dan memang seharusnya pihak maskapai
bertanggung jawab semaksimal mungkin dalam pencarian korban walaupun korban
dalam keadaan meninggal sekalipun.
Dalam
pertanggung jawaban pihak masakapai itu untuk lebih meningkatkan lagi dalam
pengawasan penerbangan pesawat yang selama ini di anggap sering mengecewakan
konsumennya karena tarifnya yang memang dianggap murah.
Comments
Post a Comment