HARUS ADA PERTANGGUNG JAWABAN PENUH DARI PIHAK MASKAPAI KEPADA KELUARGA KORBAN JATUHNYA PESAWAT LION AIR JT-610


Pihak menejemen penerbangan Lion Air harus bertanggung jawab kepada pihak keluarga korban yaitu terdapat 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak, dan 2 bayi dengan 2 pilot dan 5 flight sebagai korbannya. Keluarga korban juga harus mendapatkan asuransi meskipun tarif pesawat memang murah dan seperti yang diminta oleh YLKI kepada kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air  harus bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban dan mengganti rugi sesuai dengan permenhub Nomor 77 tahun 2011.

Seharusnya sebelum penerbangan, pesawat harus di cek terlebih dahulu saat di Jakarta agar tidak ada kesahalahan teknis karena di bandara Denpasar pesawat Lion Air JT-610 ini sudah mengalami gangguan pada mesin meskipun pesawat Lion Air JT-610 ini merupakan pesawat baru. Jika sudah mengetahui adanya gangguan pada mesin pesawat, mengapa harus di paksa untuk terbang? Seharusnya memang jangan di paksakan. Akibatnya pesawat Lion air JT-610 jatuh di perairan Tanjung Tarawang.

Keluarga korban juga dapat menggugat pihak menejemen penerbangan Lion Air jika terdapat unsur kelalaian dan keluarga korban menolak dan keberatan bila korban hanya di taburkan bunga saja kata salah satu keluarga korban Lion Air dengan Tanya jawab dengan pihak basarnas, dari situ pihak keluarga korban meminta prioritas terhadap pencarian jasad korban dan mendesak untuk pencarian dilanjutkan sekecil apapun harapan korban ditemukan dan memang seharusnya pihak maskapai bertanggung jawab semaksimal mungkin dalam pencarian korban walaupun korban dalam keadaan meninggal sekalipun.

Dalam pertanggung jawaban pihak masakapai itu untuk lebih meningkatkan lagi dalam pengawasan penerbangan pesawat yang selama ini di anggap sering mengecewakan konsumennya karena tarifnya yang memang dianggap murah.

Comments